Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional

ABSTRAK

  • bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasardari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang
  • a.Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut; b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  • Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan inidisetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari BadanTenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalamPasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga AtomInternasional.Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalahmenyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayatE Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara-negara berikut:Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaanAnggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor25 Tahun 1957
Tahun1957
TentangUU Tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Tanggal Ditetapkan22 Juli 1957
Tanggal Diundangkan22 Juli 1957
Berlaku Tanggal22 Juli 1957
SumberLN. 1957/Nomor 66, LL SETNEG : 2 HLM

Download Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar