PERATURAN.INFOASN.ID – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 26 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 26 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perludiadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil KementerianPerekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat/Daerah
a.Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. b.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan “
seorangwakil Kementerian Perekonomian”
diubah menjadi “
seorang wakilKementerian Perindustrian”, dan
perkataan “
seorang wakil KementerianPerhubungan”
diubah menjadi “
seorang wakil Kementerian Perhubunganatau Kementerian Pelajaran”
.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Download Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.