Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

peraturan.infoasn.id – Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Referensi :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016
Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016:

Jalur Penangkapan Ikan
Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.

Alat Penangkapan Ikan,
Alat Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.

Alat Bantu Penangkapan Ikan
Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Tali ris atas
Tali ris atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.

Bagikan:

Tinggalkan komentar