Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.
  2. bahwa dalam rangka menarik minat masyarakat terhadap produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik berupa hadiah promosi maupun hadiah bagi dana simpanan nasabah.
  3. bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah sebagai landasan operasional pemberian hadiah dalam penghimpunan dana LKS.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hadiah dalam penghimpunan dana LKS untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
86/DSN-MUI/XII/2012

Tahun
2012

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar