Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai.
- bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menyusun tata cara pengelolaan kinerja pegawai.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.