Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengaturan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif Komisi Penyiaran Indonesia dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang penyiaran.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada lembaga penyiaran.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Penyiaran Indonesia

Nomor
1 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan KPI Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 244

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (453.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar