Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/05/2021
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara
Peningkatan Tata Kelola Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Badan Usaha Milik Negara kepada Pihak Ketiga
Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara
Transformasi Fungsi Learning Center/corporate University, Research Center, dan Innovation Center Badan Usaha Milik Negara
Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Bumn untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara
Pengamanan Aset Milik Badan Usaha Milik Negara
Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Cross Mentoring Badan Usaha Milik Negara
Peningkatan Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Usaha Milik Negara